> >

Kasus Dinyatakan Selesai! Status Tersangka Bendahara Desa Citemu Nurhayati Dicabut

Vod | 2 Maret 2022, 14:23 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Kepolisian dan kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Bendahara Desa Citemu, Nurhayati.

Penghentian kasus ini dilakukan setelah jaksa tidak menemukan adanya niat jahat dari Nurhayati.

Status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Citemu dicabut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Selasa (1/3) malam.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, kasus Nurhayati yang sudah dinyatakan P-21 tetap dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti oleh Polresta Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Cirebon.

Namun, pada pelimpahan tahap dua yang berlangsung di Polresta Cirebon tidak dihadiri oleh Nurhayati karena sedang menjalani isolasi mandiri.

Pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon.

Penghentian kasus Nurhayati sudah sesuai dengan sistem hukum acara pidana; sehingga, setelah SKP2 diterbitkan oleh kejaksaan, kasus Nurhayati dinyatakan selesai.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyebut, Jaksa Peneliti tidak menemukan niat jahat oleh Nurhayati dalam kasus korupsi dana desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta.

Sedangkan, untuk tersangka Supriyadi, Kepala Desa yang dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi dana desa, statusnya tetap dilanjutkan.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU