Harga Gas Elpiji Non Subsidi Naik jadi Rp15.500 Per Kilogram, Pelaku UMKM Menjerit!
Vod | 1 Maret 2022, 23:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 27 Februari 2022, pemerintah menaikkan harga gas elpiji non subsidi.
Dengan penyesuaian harga ini, harga elpiji non subsidi yang berlaku saat ini adalah Rp15.500,- per kilogram.
PT Pertamina menjelaskan, penyesuaian harga ini dipicu oleh sejumlah faktor.
Diantaranya, mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Dengan kenaikan ini, terhitung dari November 2021 hingga Februari 2022, telah terjadi tiga kali kenaikan harga elpiji non subsidi.
Pada November 2021 harga elpiji non subsidi Rp11.500,- per kilogram.
Pada Desember 2021, harganya kembali naik, menjadi Rp13.500 per kilogram.
Dan pada Februari 2022 harga elpiji non subsidi kembali naik, menjadi Rp15.500,- per kilogram.
Baca Juga: Dampak Kenaikan Migas Dunia, Harga Elpiji Non Subsidi Mulai Naik
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto menyatakan kenaikan harga gas elpiji non subsidi yang terjadi dua kali dalam rentang waktu dua bulan, sangat membenani masyarakat.
Pasalnya, harga-harga komoditas yang lain juga masih tinggi.
Naiknya harga elpiji non subsidi dikeluhkan sejumlah pelaku UMKM, khususnya pedagang makanan.
Mereka pun berinisiatif, beralih menggunakan elpiji berukuran tiga kilogram yang harganya lebih murah.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV