> >

AKBP M, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Telah Dinonaktifkan Dari Jabatannya!

Vod | 1 Maret 2022, 17:45 WIB

SELAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Diduga memerkosa anak dibawah umur, seorang perwira polisi dinonaktifkan dari jabatannya di jajaran Ditpolairud, Polda Sulawesi Selatan.

Saat ini, polisi berpangkat AKBP tersebut menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Selatan.

Satu anggota polisi AKBP M yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswi SMP berusia 13 tahun ditahan Propam Polda Sulsel untuk diperiksa.

AKBP M yang bertugas Ditpolairud juga telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kapolda Sulawesi Selatan.

Sementara saat ini korban telah diperiksa Tim medis dan polisi masih menunggu hasil visum sebagai kelengkapan pemeriksaan.

Baca Juga: Keluarga Korban Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung Mengaku Kecewa terhadap Vonis Herry Wirawan

Rencananya hari ini kuasa hukum dan korban akan membuat laporan resmi ke Mapolda Sulawesi Selatan.

Pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini.

Diketahui sebelumnya korban mengalami kekerasan seksual saat bekerja di rumah pelaku sebagai asisten rumah tangga.

Keluarga berharap pelaku bisa mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU