Catat! Mulai 26 Februari Tarif Tol Dalam Kota Naik Rp500 Untuk Setiap Golongan
Vod | 26 Februari 2022, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Tol Dalam Kota naik mulai hari ini, 26 Februari 2022.
Kenaikan tarif tol sebesar Rp500, untuk setiap golongan kendaraan.
Kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan di Ruas Cawang - Tomang - Pluit, dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga - Pluit.
Baca Juga: Ikuti Keputusan Menteri PUPR dan Pantau Laju Inflasi, Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 26 Februari 2022
Kenaikan tarif Tol Dalam Kota menyesuaikan Keputusan Menteri PUPR, tanggal 31 Januari 2022.
Sesuai undang-undang, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Pengumuman resmi kenaikan tarif Tol Dalam Kota diunggah dalam laman twitter Jasa Marga yang menyebutkan, kenaikan tarif tol diberlakukan mulai tanggal 26 Februari 2022 mulai pukul 24.00 WIB.
Kenaikan tarif tol sebesar Rp500, untuk kendaraan golongan satu hingga lima.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV