2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Terhadap Anggota Laskar FPI Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Vod | 26 Februari 2022, 02:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penembakan anggota FPI pada Jumat 25 Februari 2022, membacakan nota pembelaan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Dalam persidangan tim kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan 2 terdakwa.
Baca Juga: 2 Polisi Penembak Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Cukup?
Tim kuasa hukum mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam tahun penjara kepada dua terdakwa.
Kuasa hukum berharap hakim bisa membebaskan 2 terdakwa dari jeratan hukum.
Dalam sidang sebelumnya, 2 terdakwa dituntut 6 tahun penjara terkait kasus dugaan penembakan anggota FPI di km 50 Tol Cikampek.
Tim kuasa hukum berharap hakim membebasakan 2 terdakwa dari jeratan hukum.
Apa reaksi FPI?
Berikut dialog untuk membahas hal tersebut, bersama dengan Kuasa Hukum para terdakwa Henry Yosodiningrat dan Pengacara FPI Aziz Yanuar.
Baca Juga: Pengacara Terdakwa Unlawful Killing: Penembakan 4 Laskar FPI karena Rizieq Shihab Tak Kooperatif
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV