> >

Mendadak? Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik Mulai Maret

Vod | 25 Februari 2022, 00:28 WIB

KOMPAS.TV - Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menepis anggapan bahwa aturan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib layanan publik disebabkan oleh kondisi keuangan yang buruk.

Ali Ghufron Mukti mengatakan selama ini ada mispersepsi bahwa BPJS tengah mengumpulkan uang. Sebaliknya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tergolong baik.

Hal ini terlihat dari dana jaminan sosial yang cukup untuk biaya layanan kesehatan hingga 4,8 bulan. Angka ini melebihi standar minimal.

Pemerintah justru ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan sosial di bidang kesehatan.

BPJS Kesehatan ini akan menjadi Kartu Sakti. Artinya keanggotaan atau kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk sejumlah pelayanan publik.

Untuk jual beli tanah misalnya, menurut rencana ini mulai dijalankan bulan Maret 2022, dimana pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli harus merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Layanan Publik lainnya, berupa pengurusan SIM, STNK dan SKCK.

Kemudian, daftar haji dan umrah, pengajuan kredit usaha rakyat, serta pengajuan izin usaha.

Syarat BPJS sebagai syarat layanan publik masuk dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah menyebut ini adalah cara agar program JKN makin optimal.

Saat ini, kepesertaan JKN-KIS sudah mencapai 235,7 juta orang atau sekitar 86% dari penduduk Indonesia. Targetnya pada 2024 angka ini bisa naik menjadi 98% atau 265, 5 juta orang.

Dalam jangka waktu 3 tahun ada tambahan 29,8 juta orang yang harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ombudsman melihat, seharusnya kepesertaan mandiri Bpjs Kesehatan atau suka rela bisa didorong jika layanan kesehatan ikut diperbaiki.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU