> >

Berlaku Mulai Akhir Pekan! Ini Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

Vod | 24 Februari 2022, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian PUPR lakukan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Dalam Kota, berupa kenaikan sebesar Rp500.

Ruas tol dalam kota mencakup rute Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Baca Juga: Catat! Besaran Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta 2022, Berlaku Sebentar Lagi

Dalam aturan yang tertuang di Keputusan Menteri PUPR No.74/KPTS/M/2022 tersebut, terdapat kenaikan harga setiap golongan, sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp10.000 menjadi Rp.10.500
  • Golongan II dan III: Rp15.000 menjadi Rp.15.500
  • Golongan IV dan V: Rp17.000 menjadi Rp17.500

Jasa Marga menyebut bahwa kenaikan tarif tol dalam kota ini akan dialokasikan pada sejumlah hal termasuk peningkatan layanan transaksi, lalu lintas, serta konstruksi jalan tol.

Tarif baru Tol Dalam Kota ini akan berlangsung Sabtu 26 Februari 2022.

Video Editor: Lisa Nurjannah

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU