> >

Polisi Tangkap Pengeradaran Narkoda Sindikat Internasional : 53,6 kg Sabu Diamankan

Vod | 24 Februari 2022, 08:55 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Satgas Siger Polda Lampung, membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 53 kilogram, yang merupakan jaringan internasional.

Polda Lampung bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, dan Ditnarkoba Polda Aceh, menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Indonesia dan Thailand, seberat  53,6 kg. 

Sabu dibungkus dalam 51 kemasan.

Polisi tengah mengejar tersangka AD, WNI yang tinggal di Thailand sebagai pengirim barang.

Petugas juga menangkap beberapa orang tersangka yang berperan sebagai bandar narkoba.

Pengungkapan peredaran narkotika sindikat internasional ini, setelah polisi mengembangkan kasus dua tersangka asal Lampung, SH dan FS pada bulan Januari lalu.

Baca Juga: Seorang ASN di Kendari Ditangkap Polisi Karena Diduga jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar, Bali menangkap 2 pengedar narkoba kelas kakap yang merupakan jaringan nasional.

Polisi menggeledah sebuah tempat indekos, yang digunakan sebagai gudang dan menemukan 128 paket sabu, dengan berat total hampir 18 kilogram, serta 984 butir pil ekstasi.

Dua tersangka tak berkutik saat digiring petugas Polresta Denpasar, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Keduanya merupakan pengedar narkoba jaringan nasional.

Tersangka mengaku mendapat iming-iming imbalan, sebesar Rp65 juta.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU