Kartu BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, dan Jual-beli Tanah, Apa Kata Warga?
Vod | 23 Februari 2022, 12:04 WIBTANGERANG, KOMPAS TV - Pemerintah tetapkan aturan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus administrasi berbagai hal, termasuk mengurus SIM, STNK, jual-beli tanah, hingga ibadah haji.
Aturan tertuang dalam Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022. Sejumlah ketentuan tersebut berlaku per 1 Maret 2022.
Namun, hal tersebut tak serta-merta diterima oleh warga. Sebagian meminta aturan tersebut dikaji ulang.
Baca Juga: HNW Tolak BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Calon Jemaah Haji dan Umrah
Sebagian lagi, mengaku ikut saja aturan pemerintah dan menilai syarat tersebut tidak merepotkan.
"Bagi saya yang punya BPJS tidak masalah tapi bagi yang gak punya BPJS kan harus ngurus BPJS. Artinya kalau gitu pemerintah Kota Tangerang mewajibkan warganya harus punya BPJS. Permasalahannya itu memberatkan atau tidak, kalo memberatkan lebih baik di pikir ulang karena tidak semua orang punya bpjs," ujar Widodo, warga Kota Tangerang.
"Berat sih pasti kita harus punya BPJSdulu kan. Enggak mau ya soalnya yang udah-udah tetangga saya pakai BPJS pelayanannya kurang maksimal dibanding bayar rumah sakit," ujar warga Kota Tangerang lainnya, Fanda.
"Ya enggak apa apa sih yang penting kita mengikuti anjuran pemerintah namanya warga apa kata pemerintah kita ikut aja," ujar Rini, warga lainnya.
Video Editor: Androw Parama
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV