4 Poin Banding dari Kejati Jawa Barat untuk Vonis Herry Wirawan
Vod | 22 Februari 2022, 12:30 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.
Salah satu isi materi bandingnya adalah tetap meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
“Pertama kami tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan tuntutan kami pidana mati. Kedua kami juga lakukan upaya hukum pembebanan restitusi. Ada perbedaan restitusi dan kompensasi. Restitusi pada pelaku.Bagaimana restitusi dibebankan pada negara. Nanti ada pelaku-pelaku lain yang kesalahannya ditanggung negara.”ucap Asep Mulyana.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri
Selain itu Asep juga jelaskan terkait hak asuh anak korban pemerkosaan Herry Wirawan akan diurus keluarga.
“Dalam hal ini pemerintah Jawa Barat siap mendampingi dan memberikan ke orang tua kandung si anak.”jelas Asep.
Sebelumnya Herry Wirawan lolos dari vonis hukuman mati.
Putusan penjara seumur hidup dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo, pada Selasa (15/2/2022).
Video Editor: Faqih
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV