> >

Denda Rp 50 Ribu atau Bersihkan Kota 3 Jam, Satpol PP Parepare Wacanakan Sanksi Pelanggar Prokes

Vod | 21 Februari 2022, 15:33 WIB

PAREPARE, KOMPAS.TV - Satpol PP Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menggelar razia masker bagi pengguna jalan.

Razia dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19, sekaligus mengingatkan warga untuk disiplin protokol kesehatan (prokes).

Razia ditujukan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.

Warga dihentikan, diberi masker dan dijelaskan mengenai pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19.

Dalam operasi ini, petugas menemukan 20 warga yang tidak mengenakan masker dengan beragam alasan, mulai dari lupa hingga belum membeli.

Ke depan, petugas akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker, berupa denda Rp 50.000 atau membersihkan kota selama 3 jam.

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU