> >

Serap Aspirasi, AHY Desak Pemerintah Batalkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Vod | 20 Februari 2022, 22:51 WIB

BANGKALAN, KOMPAS.TV - Serap aspirasi bersama Kader Partai Demokrat di Bangkalan Jawa Timur pada Minggu (20/2) siang. Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berjanji perjuangkan pembatalan jaminan hari tua. Menurutnya, JHT dicairkan umur 56 tahun merugikan para pekerja di Indonesia.

Hal ini disampaikan saat Agus Harimurti Yudhoyono ke Bangkalan, Jawa Timur disambut kader partai yang datang dari empat kabupaten di Madura yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

Kepada AHY, Para kader mengeluhkan penerapan aturan pencairan dana jaminan hari tua di usia 56 tahun yang merugikan masyarakat pekerja di Indonesia.

Baca Juga: AHY Ajak Mahasiswa Berkarya Di Masa Pandemi Covid 19

Dalam Permenaker tersebut JHT hanya bisa di klaim oleh peserta  saat masuk masa pensiun yakni berusia lima puluh enam tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Menurut AHY pihaknya telah menghubungi Fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk mengawal pembatalan aturan JHT cair umur 56 karena dinilai tidak tepat dan merugikan buruh.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU