Kejaksaan Agung Cekal Tiga Orang Saksi Penting, Terkait Kasus Korupsi Satelit!
Vod | 19 Februari 2022, 06:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mencekal tiga orang dari pihak swasta, terkait penyidikan kasus korupsi satelit di Kementerian Pertahanan.
Satu dari tiga orang yang dicekal adalah warga negara asing.
Tiga orang yang dilakukan pencekalan, adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witular, Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma berinsial AW, dan seorang warga negara asing, Thomas Vander Heyden.
Thomas merupakan konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma.
Pencekalan dilakukan karena penyidik menilai, ketiganya merupakan saksi penting perkara korupsi satelit di Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Dirut Citilink Diganti setelah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Garuda
Sebelumnya penyidik Jaksa Agung Muda, tindak pidana khusus Kejakasaan Agung menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari kantor PT Dini Nusa Kusuma, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan, pada tahun 2015-2021.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di tiga lokasi, yakni dua kantor PT Dini Nusa Kusuma, di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, dan di Panin Tower Senayan City, Jakarta Pusat.
Barang bukti elektronik seperti laptop, kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk diteliti.
Barang yang disita, dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi, pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur, pada Kementerian Pertahanan di tahun 2015 sampai dengan 2021.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV