> >

Benarkah Dana JHT Ditahan Sepenuhnya Sampai Usia 56 Tahun?

Vod | 17 Februari 2022, 13:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaminan Hari Tua dirancang pemerintah sebagai program jangka panjang.

Pemerintah mengklaim tidak akan mengabaikan perlindungan apabila pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum usia 56 tahun.

Ini adalah narasi yang dibangun oleh pemerintah bagi pekerja, tepatnya peserta BP jamsostek.

Muaranya, Permenaker No 2 Tahun 2022, tentang dana Jaminan Hari Tua atau Jamsostek.

Baca Juga: Ida Fauziyah Ajak Perwakilan Buruh Yang Berdemo Kemarin Berdialog, Jelaskan Kebijakan JHT

Di aturan lama, dana iuran bulanan yang dibayarkan pekerja dan perusahaan ini bisa cair satu bulan setelah berhenti bekerja.

Entah PKH entah resign.

Satu bulan bisa dicairkan, dengan syarat belum bekerja lagi atau belum menjadi peserta Jamsostek lagi.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU