Pemkab Jember Keluarkan Surat Edaran Mengenai Pengawasan Keamanan Pantai
Vod | 17 Februari 2022, 12:20 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Nurhasan, pemimpin ritual maut di Pantai Payangan Jember yang menewaskan 11 orang, ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan Ketua Padepokan Jati Nusantara, Nurhasan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga telah memeriksa 20 saksi.
Termasuk delapan anggota Padepokan dan saksi ahli dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, atau BMKG.
Dari keterangan para saksi, Nurhasan telah diperingatkan agar tidak menggelar ritual di lokasi.
Sedangkan dari keterangan saksi ahli disimpulkan kondisi ombak dan cuaca saat kejadian tidak baik.
Nurhasan disangkakan melanggar pasal 359 KUHP. polisi meyakini Nurhasan lalai, sehingga menyebabkan belasan pengikutnya meninggal dunia.
Dari rombongan ritual sebanyak 24 orang, 20 orang mengikuti ritual sedangkan empat orang lainnya tidak turun ke laut.
Baca Juga: Usai Periksa 20 Saksi, Polisi Tetapkan Nur Hasan Pemimpin Ritual Maut di Jember Sebagai Tersangka
Dari 20 orang orang yang mengikuti ritual, 11 orang meninggal dunia terseret ombak.
Bersamaan dengan proses penyidikan oleh polisi, beredar luas video amatir ritual anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara pimpinan Nurhasan.
Diduga, video ritual dalam dan luar ruangan ini direkam sebelum kejadian tewasnya 11 pengikut Nurhasan akibat tersapu ombak pantai payangan.
Setelah timbul korban jiwa dan praktik ritualnya menjadi sorotan, belakangan diketahui Padepokan Tunggal Jati Nusantara ilegal.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Jember, menyebut Padepokan Tunggal Jati Nusantara pimpinan Nurhasan tidak mengantongi izin dari lembaganya.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV