Serikat Buruh Akan Gugat Permenaker Soal Batas Usia Pencairan Dana JHT ke PTUN
Vod | 17 Februari 2022, 01:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah merevisi peraturan tentang tata cara, dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor dua tahun 2022, jaminan hari tua baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Tak pelak, aturan baru Menaker ini direspon keras khususnya kelompok pekerja dan buruh.
Hari ini pun terjadi demonstrasi penolakan permenaker di beberapa kota besar di Indonesia.
Dalam aksinya di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, di Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membawa dua tuntutan, terkait permenaker soal JHT.
Sementara itu, dalam rilisnya kepada media, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim kebijakan ini sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua, atau tidak lagi produktif.
Bukan kali pertama aturan terkait JHT direvisi pemerintah.
Sebelumnya pada 2015 lalu, Presiden Jokowi juga pernah menetapkan peraturan pemerintah PP nomor 46 tahun 2015, yang mengatur JHT cair secara penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Tapi, aturan ini dibatalkan setelah menuai protes dari berbagai pihak terutama akibat gelombang PHK.
Kemenaker menyebut aturan baru JHT baru akan berlaku pada bulan Mei mendatang.
Saat ini pemerintah mengklaim masih terus melakukan sosialisasi terkait manfaat pencairan JHT di usia pensiun.
Apakah kebijakan ini akan mempertaruhkan kesejahteraan buruh?
Baca Juga: Batas Usia Pencairan Dana JHT Tuai Polemik, DPR: Sosialisasi JHT Tak Tersampaikan dengan Baik
Lalu apa yang mendasari keluarnya Permenaker yang diklaim dapat demi melindungi pekerja setelah pensiun?
Kompas TV membahasnya bersama anggota Komisi IX DPR dari fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, Mantan Dewan Pengawas BPjamsostek periode 2016-2021 Poempida Hidayatullah, dan Presiden KSPI, Said Iqbal.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV