> >

Gugatan Korban Banjir Dikabulkan, Pengacara: DKI Harus Serius Tangani Banjir dan Normalisasi Sungai

Vod | 16 Februari 2022, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan korban banjir di kawasan Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca Juga: Warga Korban Banjir Masih Menanti Hunian Tetap

Kepada Kompas TV, Pengacara Korban Banjir mengatakan putusan pengadilan meminta Pemprov DKI harus mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Baca Juga: Pengamat Tata Kota Ini Soroti Sistem Pengendali Banjir Jakarta Belum Mampu Atasi Perubahan Iklim

Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, menyatakan putusan ini membuktikan bahwa Pemprov DKI tak serius dalam dalam penanganan soal banjir. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU