Gugatan Korban Banjir Dikabulkan, Pengacara: DKI Harus Serius Tangani Banjir dan Normalisasi Sungai
Vod | 16 Februari 2022, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan korban banjir di kawasan Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca Juga: Warga Korban Banjir Masih Menanti Hunian Tetap
Kepada Kompas TV, Pengacara Korban Banjir mengatakan putusan pengadilan meminta Pemprov DKI harus mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Baca Juga: Pengamat Tata Kota Ini Soroti Sistem Pengendali Banjir Jakarta Belum Mampu Atasi Perubahan Iklim
Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, menyatakan putusan ini membuktikan bahwa Pemprov DKI tak serius dalam dalam penanganan soal banjir.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV