Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sedang Berpikir untuk Ajukan Banding
Vod | 15 Februari 2022, 18:03 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati, serta hukuman kebiri kima.
Hakim berpendapat perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius dan tidak ada unsur yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa, kuasa hukum masih menunggu keputusan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kuasa hukum menyebut, banyak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak diterima oleh majelis hakim seusai vonis pada kasus perkosaan 13 santriwati di Kota Bandung.
Salah satunya, terkait adanya hukuman material yang dilayangkan JPU.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.Namun jaksa mengapresiasi, karena putusan hakim sesuai dengan dakwaan primer yang dilayangkan JPU.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV