Deretan Dosa Herry Wirawan hingga Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Vod | 13 Februari 2022, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Betapa tega Herry Wirawan memerkosa para korban yang merupakan anak didiknya sendiri.
Peristiwa yang berlangsung selama lima tahun sejak 2016 hingga 2021 menyebabkan para korban ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang hamil.
Jaksa penuntut umum menilai Herry Wirawan terbukti melanggar pasal tentang perlindungan anak serta tuntutan hukuman mati diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Masih Berani Bacakan Pleidoi
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menilai Herry Wirawan telah merusak masa depan para korban.
Herry Wirawan perkosa para korban di Rumah Tahfiz Madani, apartemen hingga hotel.
Bahkan dalam BAP, Herry Wirawan telah menjadikan anak dari korban sebagai alat minta sumbangan.
Tak hanya itu dalam mengelola keuangan pesantren, Herry Wirawan telah menyelewengkan Dana Indonesia Pintar dan Dana BOS.
Herry Wirawan juga dinilai telah merusak citra pesantren dan bidang pendidikan.
Video Editor: Androw
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV