> >

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri, Ini Landasan Hukumnya

Vod | 13 Februari 2022, 00:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebiri kimia kembali hangat diperbincangkan mengingat tanggal sidang putusan yang akan dijalani oleh Herry Wirawan pada 15 Februari 2022. 

Herry merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

Baca Juga: Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Mati Dan Kebiri HW

Dikutip dari Kompas.com, Hukuman kebiri ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU