Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawai di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Vod | 11 Februari 2022, 15:01 WIBBEKASI, KOMPAS.TV – Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengungkap kronologi korban diperkosa bos pengelola warteg di Cikarang, Bekasi.
Kepada penyidik tersangka mengaku mengancam korban dengan pisau.
“Pelaku ambil pisau, dan ancam dengan pisau. Korban tutup pintu lalu menghubungi keluarganya. Korban menghubungi saudaranya, mereka datang, pelaku masih ada di dalam, setelah dibukakan tersangka, korban teriak minta tolong. Dibantu warga sekitar, tersangka akhirnya dibekuk.”ujar Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim.
Lebih lanjut atas perbuatannya tersangka EW dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Maksimal ancamannya 15 tahun penjara.”ujar Polisi.
Baca Juga: Perkosa Karyawan di Bawah Umur, Pengelola Warteg Ini Berusaha Bunuh Diri Saat Ditangkap
Sebelumnya publik dikagetkan dengan berita seorang bos warteg di kawasan Cikarang memerkosa pegawainya di bawah umur.
Setelah ditelusuri pelaku bukan pemilik namun pengelola warteg.
Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada Minggu (6/2/2022) dan turut mengancam korban dengan pisau agar bungkam.
Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Video Editor: Faqih
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV