LPSK Temukan Tiga Dugaan Pelanggaran Pidana Soal Kerangkeng Miliki Bupati Langkat
Vod | 1 Februari 2022, 07:13 WIBKOMPAS.TV - Lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK mengumumkan temuan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh bupati non aktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Tiga dugaan pelanggaran pidana itu, berasal dari 17 temuan LPSK dalam investigasi di Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga: KPK Siap Fasilitasi Pemeriksaan Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
Temuan LPSK ini di antaranya adalah perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan tidak seluruh tahanan merupakan pencandu narkoba, hingga para tahanan yang dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit.
Meski begitu, LPSK mengaku belum bisa melakukan perlindungan terhadap para korban. Lantaran pihak kepolisian belum menetapkan kegiatan penahanan ini sebagai kasus pidana.
LPSK merilis 17 temuan terkait kerangkeng manusia di belakang rumah bupati langkat non aktif.
Berdasarkan temuan, para tahanan diperlakukan tidak manusiawi karena tak layak huni,over kapasitas, bahkan ada satu orang yang ditahan hingga 4 tahun lamanya.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut, kesalahan panti rehabilitasi milik bupati non aktif Langkat tidak memiliki legalitas karenanya masih ilegal
Edy mengimbau kepada bupati dan wali kota di seluruh Sumatera Utara agar tidak melakukan kegiatan non prosedural dan kegiatan ilegal lainnya.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV