> >

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pinjol di PIK, Satu Diantaranya WNA Tiongkok

Vod | 1 Februari 2022, 06:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilakukan perusahaan pinjaman online.

Ketiga tersangka kasus pengancaman dan penyebaran data pribadi ini merupakan petinggi perusahaan pinjaman online, satu di antaranya ada warga negara asing asal Tiongkok.

Sebelumnya polisi menggerebek kantor pinjaman online di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis malam lalu.

Baca Juga: Ingat! 3 Hal Ini Harus Dipertimbangkan sebelum Pinjam Uang, Baik di Bank atau Jasa Pinjol

Polisi menangkap 27 orang dan menyita barang bukti 24 unit komputer, modem internet, dan 28 unit handphone milik operator pinjol.

Dalam praktiknya para operator ini melakukan penagihan kepada nasabah mereka yang terlambat membayar cicilan pinjaman.

Di antaranya dengan menebar kalimat ancaman dan juga menyebarkan data-data pribadi nasabah.

Sebelumnya, polisi menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Utara.

Total ada 99 orang yang ditangkap termasuk satu orang manajer. Kantor pinjol ini membawahi 14 aplikasi pinjol dan turut menebar ancaman dan intimidasi.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU