Disebut Tak Menguntungkan Indonesia, Pakar: Harus Sadar! FIR Ini Hidup & Mati Singapura
Vod | 31 Januari 2022, 21:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikutip Tempo.co, sekitar 249.595 kilometer wilayah kedaulatan Indonesia selama ini dikuasai Singapura; yang disepakati pada Perjanjian Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946 silam.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan juga mengritik kesepaktan ini.
Tak berhenti sampai di sana, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin berkata kesepakatan RI-Singapura soal ekstradisi dan FIR, serta kerja sama di bidang militer tidak dapat dipisahkan.
Baca Juga: Komisi I DPR: Pemerintah Harus Bijak, Realistis, & Transparan soal Kesepakatan FIR dengan Singapura!
Kesepakatan FIR RI dan Singapura berlaku selama 25 tahun.
Lantas, benarkah kesepakatan RI-Singapura soal FIR ini lebih menguntungkan Singapura? Kompas TV bahas lebih lengkap bersama Prof. Hikmahanto Juwana selaku Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani dan Christina Aryani selaku Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV