> >

Kejaksaan Tinggi Banten Sita 1,1 Miliar yang Diduga Hasil Pungutan Liar dan Pemerasan Bea Cukai

Vod | 28 Januari 2022, 07:44 WIB

CENGKARENG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penggeledahan tersebut, terkait pungutan liar dan pemerasan.

Penggeledahan dilakukan setelah Bidang Pidana Khusus Kajati Banten menaikkan kasus pungli dan pemerasan yang dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta ke penyidikan.

Dugaan pemerasan dan pungli yang dilakukan oleh dua petugas bea cukai selama kurun waktu April 2020 hingga April 2021.

Saat melakukan penggeledahan selama 3 jam, petugas menemukan uang tunai sebesar 1,1 miliar rupiah dan sejumlah dokumen terkait.

Petugas dari kejati banten lalu membawa barang sitaan yang mereka dapatkan ke kantor mereka.

Dalam kasus ini, kejaksaan menyebut dua petugas Bea Cukai mengeluarkan ancaman verbal dan tertulis kepada jasa ekspedisi. Pelaku meminta uang per kilo dari barang ekspor yang melintas melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.
 

Baca Juga: Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar dari Hasil Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soetta!

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU