> >

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diduga Adanya Praktik Perbudakan

Vod | 27 Januari 2022, 15:52 WIB

KOMPAS.TV - Kemenkumham Sumatera Utara meninjau lokasi kerangkeng manusia yang disebut sebagai tempat rehabilitasi di rumah Bupati Langkat.

Dugaan adanya praktik perbudakan terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, terus ditelusuri.

Pasalnya, penggunaan kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi narkoba seperti yang diklaim Bupati nonaktif Langkat, dinilai janggal oleh Komnas Hak Asasi Manusia.

Dalam Program Sapa Indonesia pagi hari ini Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM akan terus menelusuri dugaan pelanggaran HAM rehabilitasi Rumah Bupati Langkat.

Sementara Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut diduga ada tindakan pidana yang terang benderang dilakukan seorang Kepala Daerah.

Oleh karena itu, Komnas HAM dan sejumlah lembaga diminta untuk terus menyelidiki kasus ini.

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen Transaksi dari Penggeledahan Perusahaan Milik Bupati Langkat

Sebelumnya, Kemenkumham Sumatera Utara berdialog dengan warga yang menjalani rehabilitasi.

Dari temuan sementara, warga menyatakan mendapatkan manfaat dengan adanya rehabilitasi yang disediakan Bupati Langkat.

Meski demikian, Kemenkumham akan terus menelusuri dugaan pelanggaran HAM dan kerja paksa di rehabilitasi Rumah Bupati Langkat.

Sementara, Partai Golkar bakal menindak tegas Bupati Langkat TR Perangin Angin yang juga merupakan salah satu Kader Partai Golkar.

Kami kutip dari laman Kompas.com, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan kalau ada hal-hal yang melanggar Hak Asasi Manusia, Golkar akan bertindak tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan.

Di tengah isu dugaan praktik perbudakan, salah satu keluarga penguni kerangkeng justru mengaku dirinya terbantu atas proses rehabilitasi suaminya yang terjerat narkoba.

Baca Juga: Warga Minta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibuka Kembali, Ini Alasannya

Salah satu alasan bersedia menempati tempat tersebut karena tidak dipungut biaya.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan kerangkeng di Rumah Bupati nonaktif Langkat bukanlah tempat rehabilitasi narkoba.

Hal ini didasarkan pada kondisi 2 ruangan kerangkeng yang ada yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tempat rehabilitasi pencandu narkoba.

Sebelumnya, keberadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat terkuak saat KPK menggeledah rumah tersebut guna mengusut kasus korupsi Bupati yang terjaring operasi tangkap tangan.

Polisi mengungkap, kerangkeng yang berada di rumah Bupati nonaktif langkat ini sudah ada sejak tahun 2012, namun bangunan ini tak mengantongi izin sebagai tempat rehabilitasi.

Baca Juga: Terkuak, BNN Ungkap Tak Semua Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Pecandu Narkoba

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU