Pakar Hukum Pidana: Di Zaman Milenial, Kok Ada Perbuatan Kolonial Bertameng Sosial?
Vod | 27 Januari 2022, 12:15 WIBLANGKAT, KOMPAS.TV - Bagaimana dengan penyelesaian kasus dugaan perbudakan modern Bupati Langkat di tengah korupsi yang menjeratnya?
Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant CARE melaporkan temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Komnas HAM.
Temuan ini berdasarkan informasi warga sekitar, menyusul penangkapan sang bupati oleh KPK.
Di dalam kerangkeng yang terkunci itu, ditemukan ada 40 orang yang diduga dipekerjakan di ladang sawit milik Bupati Langkat.
Kerangkeng itu diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bagi warga Langkat.
Namun, dugaan praktik perbudakaan itu dibantah mantan penghuni kerangkeng, Jimmy.
Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan atas dasar permintaan warga binaan, dengan didukung fasilitas yang memadai; mulai dari kebutuhan makanan hingga kesehatan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat pun mengumpulkan warga yang sebelumnya dikurung untuk dilakukan asesmen dan evaluasi.
Dari 40-an, hanya tujuh orang yang datang untuk menjalani asesmen dan evaluasi BNN.
BNN memastikan kerangkeng di rumah Bupati Langkat bukan tempat rehabilitasi.
Hal ini karena kondisi dua ruangan kerangkeng tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Kerangkeng yang dihuni puluhan warga itu, ternyata sudah ada sejak 10 tahun terakhir.
Dengan ruangan berukuran sekitar 6 kali 6 meter, yang dihuni 40 orang warga.
Benarkah ini semua hanya kedok sebagai praktik perbudakan modern? Dan bagaimana dengan proses hukumnya?
Kompas TV akan membahasnya dengan sejumlah narasumber melalui daring, di antaranya Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik; Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil; dan Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV