Tinggalkan Pekerjaan 30 Hari Tanpa Izin, Anggota Polri di Gorontalo Ternyata Kelola Investasi Bodong
Vod | 19 Januari 2022, 15:55 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Polda Gorontalo memecat tiga anggota Polri karena meninggalkan tugas selama 30 hari beruturut-turut tanpa izin.
Pemecatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Akhmad Wiyagus.
Tiga anggota polisi dipecat tidak hormat, lantaran melanggar kode etik kepolisian, yakni meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa mengajukan izin.
Dan bahkan salah satu di antaranya, terlibat kasus penipuan pengelolaan investasi bodong.
Dengan dipecatnya tiga anggota Polri ini, menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya untuk bekerja lebih baik dan profesional; serta mengutamakan dalam pelayanan kepada masyarakat.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV