> >

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut ke Penyidikan!

Vod | 19 Januari 2022, 13:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua aktivis, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, kembali diperiksa polisi dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris dan Fatia diperiksa penyidik Ditreskrimsus selama tujuh jam, dan dicecar 37 pertanyaan terkait data dan sumber riset.

Meski demikian, hingga kini, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Fatia dan Haris Azhar datang ke Polda Metro Jaya setelah adanya upaya penjemputan paksa di kediaman masing-masing, Selasa (18/1) pagi.

Namun keduanya menolak dan memilih untuk datang sendiri.

Haris dan Fatia sebelumnya sempat berhalangan menghadiri pemeriksaan polisi, karena ada kesibukan pekerjaan.

Atas upaya penjemputan paksa, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengaku heran, karena komunikasi dengan penyidik selama ini berjalan baik.

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini menjadi penyidikan pada 6 Januari 2022 lalu, setelah upaya mediasi gagal mempertemukan Menko Luhut dengan Fatia dan Haris Azhar.

Namun, YLBHI tidak sepakat mediasi disebut gagal; atas buntunya mediasi, pihak pelapor Menko Luhut akhirnya meneruskan kasus ini ke proses pengadilan setelah kedua terlapor menolak meminta maaf, sesuai somasi pada keduanya.

Diketahui sebelumnya, Fatia dan Haris Azhar dilapor ke Polda Metro Jaya setelah keduanya mengungkap nama Menko Luhut terlibat proyek tambang di Blok Wabu Intan Jaya Papua.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU