Cucu Palsukan Tanda Tangan untuk Jual Tanah & Rumah, Nenek Ellen: Hanya Ingin Damai di Masa Tua
Vod | 17 Januari 2022, 16:42 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang nenek di Bandung, Jawa Barat, terancam diusir dari rumahnya sendiri.
Pasalnya, rumah dan tanah yang ia diami, malah dijual oleh cucunya sendiri dengan memalsukan tanda tangan.
Di hadapan mantan muridnya di SMPK BPPK Bandung, Nenek Ellen menceritakan kisahnya yang ditipu sang cucu.
Nenek Ellen kini bahkan terancam diusir dari rumahnya di kawasan Desa Jaya Giri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Cucu tiri Nenek Ellen tega memalsukan tanda tangan sang nenek dan menjual seluruh tanah dan bangunan rumah seluas 3.230 meter.
Jumlah ini termasuk rumah yang kini didiami Nenek Ellen.
Keinginan Nenek Ellen tak banyak; ia hanya ingin tinggal dengan damai, menikmati masa tua, tanpa bayang-bayang terusir dari rumahnya sendiri.
Bahkan Nenek Ellen menyebut, meski sudah ditipu, ia sudah memaafkan perbuatan sang cucu.
Meski sudah berjuang di pengadilan, namun gugatannya selalu kandas.
Nenek Ellen berharap ada bantuan yang datang, dan keadilan bisa berpihak padanya.
Pihak Kuasa Hukum Nenek Ellen juga telah meminta penangguhan eksekusi dan melayangkan gugatan ke pengadilan, namun upaya itu ditolak pengadilan.
Pihak pembeli lahan sudah tiga kali melayangkan gugatan kepada Nenek Ellen.
Hasilnya, Nenek Ellen selalu kalah dan harus segera mengosongkan rumah.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV