Rektor UIN Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Semeru Dihentikan, Ini Alasannya
Vod | 16 Januari 2022, 19:45 WIBKOMPAS.TV - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta meminta penendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur dimaafkan.
Selain meminta agar tersangka penendang sesajen Semeru dimaafkan, Rektor UIN Yogyakarta Al-Makin meminta proses hukum terhadap tersangka oleh polisi dihentikan.
Salah satunya alasan masih ada pelanggaran yang lebih berat tidak berlanjut pada proses hukum.
Sebelumnya, pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengakui tersangka penendang sesajen merupakan mahasiswa di kampus itu yang drop out pada semester enam.
Baca Juga: Paguyuban Budaya di Semarang Minta Penendang Sesajen Semeru Dihukum Berat
Al-Makin mengatakan, pihak UIN mengakui bahwa perbuatan pelaku penendangan sajen memang tidak layak, bisa mencederai keyakinan lain dan menyakiti orang yang punya kepercayaan lain.
Numun disisilain menyebut, persoalan tersebut bisa didekati dari berbagai aspek dan prespektif. Misalnya proses sosial, musyawarah, kekeluargaan, dan juga ada hukum adat dan lain-lain.
Menurutnya, perlu kebijakan dalam mempertimbangkan semua proses dan solusi yang ada untuk penyelesaian masalah penendangan sesajen tersebut.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV