Tolak Hukuman Mati & Kebiri Kimia, Komnas HAM: Hak Hidup Tak Boleh Dikurangi Dalam Kondisi Apapun!
Vod | 15 Januari 2022, 12:35 WIBKOMPAS.TV - Komnas HAM menolak hukuman mati dan hukuman kebiri kimia kepada Herry Wiryawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Komnas HAM beralasan, hukuman mati bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, karena menurut Komnas HAM hak hidup seseorang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun.
Opsi kebiri kimia juga ditentang Komnas HAM karena komnas menilai kebiri kimia masuk dalam perbuatan tidak manusiawi yang bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan PBB yang ikut ditandatangani Indonesia.
Meski demikian, Komnas HAM tetap meminta Herry Wiryawan dihukum berat dan meminta negara menjamin hak para korban.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Komnas HAM: Isu Hukuman Mati Selalu Kontroversial
Selain pemulihan traum, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara meminta negara menjamin kesehatan, pnendidikan, dan masa depan korban bebas dari stigma masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dibahas dalam Rapat Paripurna pada 18 Januari mendatang.
Ia menyebut 9 Fraksi atau seluruh partai politik di Parlemen Senayan telah menyetujui hal itu.
Ia menambahkan jika RUU TPKS akan digodog oleh Baleg.
Sejumlah pihak mendorong agar RUU TPKS dapat segera disahkan, salah satunya Presiden Joko Widodo yang menyatakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan yang sangat mendesak untuk ditangani.
Baca Juga: Ditentang Komisi III, Ini Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV