> >

Wakil Menteri Agama Usulkan Revisi UU Pesantren, Inilah Alasannya

Vod | 14 Januari 2022, 07:49 WIB

KOMPAS.TV - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Ia menilai regulasi tersebut belum kuat untuk mencegah tindakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Usulan itu disampaikan Wamenag saat menghadiri rapat dengan DPR, Kamis (13/1/2022) sore.

Wamenag menyayangkan kasus kekerasan seksual terjadi di Lembaga Pendidikan, khususnya pesantren.

Baca Juga: Pondok Pesantren di Serang Banten Kebakaran! BPBD Sebut Santri Aman Karena Sedang Belajar di Kelas

Oleh karena itu, Zainut meminta DPR mengevaluasi Undang-Undang Pesantren, karena di undang-undang itu belum memuat tentang pengawasan.

Menurutnya, keberadaan pengawas sangat penting agar lingkungan pesantren terhindar dari tindakan asusila.

Selain itu, Kementerian Agama juga akan melakukan pengetatan proses perizinan pesantren ke depannya. 

Baca Juga: Laporan Korban Bertambah! Tersangka Kekerasan Seksual di Pesantren Kecamatan Ciparay Masih Diusut
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU