PLN Batubara Terancam Bubar, Cek Berita Selengkapnya!
Vod | 13 Januari 2022, 14:45 WIBKOMPAS.TV - Kementerian ESDM mengeluarkan larangan ekspor terhadap komoditas batubara.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga pasokan batubara di PLTU PLN.
Akan tetapi kebijakan tersebut berujung dengan wacana pembubaran anak perusahaan PLN, PLN Batubara.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan larangan ekspor batu bara masih tetap berlaku hingga 31 Januari 2022.
Meskipun sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, hingga Filipina mendesak larangan ekspor batubara dicabut.
Baca Juga: Pengusaha dan Pemilik Tongkang Hindari PLN Batubara Karena Lama Membayar
Di tanah air, saat ini pemerintah masih menunggu pasokan batubara untuk PLN terpenuhi.
Setidaknya untuk standar minimal 15 hari operasi karena jika tidak terpenuhi, bisa terjadi mati listrik berjamaah.
Belum genap 2 pekan larangan ekspor batubara diberlakukan, Kemenko Marves seakan tidak mendukung kebijakan yang dilakukan Kementerian ESDM.
Dengan membuka larangan ekspor pada 12 Januari, buka tutup kran ekspor buntut rebutan pasokan batu bara dunia.
Baca Juga: Luhut: Perusahaan yang Sudah Penuhi DMO Boleh Ekspor Batubara
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV