Anggaran Naik Tiap Tahun, Dana Desa Rawan Dikorupsi
Vod | 12 Januari 2022, 02:03 WIBPAMEKASAN, KOMPAS.TV - Kasus korupsi dana desa kembali mencuat. Kali ini, seorang Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Kejaksaan Negeri Pamekasan menetapkan Kepala Desa Larangan Slampar, Hoyyibah, sebagai tersangka dua kasus korupsi paket proyek dana desa dan dana hibah tahun 2019.
Nilai anggaran dua proyek tersebut mencapai 414,36 juta rupiah. Kerugian negara ditaksir sekitar 135 juta rupiah.
Saat ini, tersangka berstatus tahanan kota karena bersedia mengembalikan dana yang dikorupsinya.
Kasus korupsi dana desa bukan kali ini saja terjadi. Padahal, pemerintah menganggarkan dana fantastis untuk dana desa dengan harapan ketimpangan antara desa dan kota akan semakin kecil. Presiden Jokowi menyebutkan anggaran dana desa terus ditingkatkan setiap tahun.
Presiden Joko Widodo membeberkan capaian dana desa hingga tahun 2021 lalu.
Presiden menyebut pemerintah telah menyalurkan 400,1 triliun rupiah lebih untuk dana desa.
Baca Juga: Akhirnya, Seorang Mantan Kades Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap! Kerugian Capai Rp 400 Juta
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV