> >

Beralasan Sudah Kooperatif kepada Polisi, Pengacara Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

Vod | 11 Januari 2022, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.

Kasus Ferdinand diharapkan jadi momentum pembelajaran masyarakat dalam menjaga etika di media sosial.

Setelah berada di ruang pemeriksaan penyidik sejak siang.

Senin (10/1) malam, Ferdinand ditetapkan menjadi tersangka.

Ferdinand ditahan di Bareskrim Polri.

Dasar penahanan, selain pemeriksaan tersangka, polisi juga memeriksa 17 saksi dan 21 ahli, termasuk ahli Bahasa dan Sosiologi.

Usai penetapan sebagai tersangka dan penahanan, Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Muhamad Zakir Rasyidin, segera mengajukan penangguhan penahanan.

Alasannya, Ferdinand selama ini sudah kooperatif terhadap polisi.

Meski segera dihapus, unggahan Ferdinand di media sosial sudah disimpan dalam tangkapan layar dua organisasi kemasyarakatan yang melaporkan Ferdinand.

Baca Juga: Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk ke Penyidikan, Ketua MUI Cholil Nafis: Harus Sesuai Hukum!

Soal unggahannya, sesaat sebelum diperiksa, Ferdinand menjelaskan ke publik bahwa para pelapor salah paham dengan unggahannya.

Di sisi lain, menurut Analis Media Sosial Drone Emprit, Ismail Fahmi, langkah polisi tepat karena membuat kisruh di media sosial berkurang.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU