Dear Pengantin Baru, Begini Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Menikah, Gratis!
Sinau | 12 Januari 2022, 19:30 WIBKOMPAS.TV - Pasangan yang baru saja menikah pada dasarnya membutuhkan kartu keluarga (KK) baru yang terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.
Kartu Keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya.
Pengurusan KK baru bisa dilakukan setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan. Pengantin baru nantinya juga akan melakukan perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Sekarang Cetak Kartu Keluarga dan 21 Dokumen Kependudukan Lain Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
Adapun syarat mengurus KK bagi pengantin baru yakni kelengkapan dokumen, di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Kemudian, berikut cara mengurus KK bagi pengantin baru:
1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa syarat kelengkapan dokumen.
2. Pemohon melengkapi berkas dan persyaratan untuk diserahkan ke petugas front office.
3. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas, apabila lengkap langsung diproses.
4. Permohonan diverifikasi sampai ke atasan, kemudian diinput operator ke dalam SIAK untuk pencetakan KK baru.
5. Setelah dicetak dan ditandatangani kepala dinas, dokumen KK baru diserahkan kepada pemohon.
Pengurusan KK bagi pengantin baru dipastikan gratis tanpa dipungut biaya. KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa 1 hari kerja apabila tidak terkendala.
Baca Juga: Mau Pindah Kartu Keluarga? Simak Syarat Lengkap dan Caranya
(*)
Grafis: Arief Rahman
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : diolah dari berbagai sumber