Ini Klarifikasi Surat Edaran BPTJ yang Viral di Media Sosial - ROSI
Rosi | 4 April 2020, 19:28 WIBMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsat Pandjaitan menegaskan tak ada yang salah dengan surat edaran dari BPTJ yang sempat viral di media sosial. Surat edaran itu berisi soal pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek. Menurut Luhut surat edaran itu sudah berupa aturan dan tidak ada yang salah. Sebelumnya viral surat edaran BPTJ terkait pembatasan terhadap operasional sarana transportasi di Jabodetabek baik jalan tol, arteri, nasional, hingga provinsi. Namun diklarifikasi oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati bahwa surat edaran tersebut bertujuan sebagai rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperbolehkan untuk melakukan PSBB, maka dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna memutus penyebaran Covid-19.
Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Luhut Binsar Pandjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi), Arif Budimanta (Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi), dan Hermawan Saputra (Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) dalam Talkshow ROSI episode Indonesia Darurat Kesehatan Tayang 2 April 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv
juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
#TalkshowRosi #RosiKompasTV #ROSI #DaruratKesehatan
Penulis : Novian-Zainul-Arifin
Sumber : Kompas TV