> >

RUU Atur Penyimpangan Seksual, Perlukah? - ROSI

Rosi | 29 Februari 2020, 18:53 WIB

Pengusul RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani melihat dengan adanya RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur soal penyimpangan seksual, diharapkan keluarga dapat mengambil peran untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan memang idealnya pencegahan kekerasan seksual dimulai dari keluarga. Tetapi menurut Maria Ulfah Anshor, penyimpangan seksual tidak perlu diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.

Perlukah RUU Ketahanan Keluarga mengatur soal penyimpangan seksual?

Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Netty Prasetiyani (Pengusul RUU Ketahanan Keluarga/Fraksi PKS), Maria Ulfah Anshor (Komisioner Komnas Perempuan), Valentina Sagala (Aktivis/Pendiri Institut Perempuan), Indra Kusuma (Dosen Psikologi Univ. Mercu Buana), Effie Putri Adji (Single Mom Indonesia), dr. Dharmawan A. Purnama, Sp. KJ (Psikiater, Seksi Psikoseksual & Marital PDSKJI), dan Riska Carolina (Spesialis Advokasi & Kebijakan Publik PKBI) dalam Talkshow ROSI episode Ketika Negara Mengatur Keluarga. Tayang 27 Februari 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.

Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.

Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv

juga Twitter di @Rosi_KompasTV.

Ingin menonton ROSI langsung di Studio 1 Menara Kompas? Kirimkan email ke humas@kompas.tv atau DM ke akun instagram ROSI (@rosi_kompastv) dengan format daftar(spasi)tanggal live(spasi)nama(spasi)no telepon.

 

#TalkshowRosi #RosiKompasTV #ROSI #RUUKetahananKeluarga

Penulis : Novian-Zainul-Arifin

Sumber : Kompas TV


TERBARU