Mahfud MD Kaget Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia | ROSI
Rosi | 13 Juli 2024, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku kaget dan tidak menyangka Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Senin (8/7/2024).
“Tapi memang kemudian agak lambat. Karena ini katanya memang orang kuat sih, jadi dihambat-hambat. Uangnya ke sana kemari, dan sebagainya. Ternyata hari ini betul-betul bebas,” katanya.
Padahal, Komnas HAM dan LPSK telah memberikan bukti-bukti TPPO. Menurut Mahfud, vonis bebas ini kemudian membuktikan spekulasi sebagian publik atas kasus ini.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. ROSI eps. Mahfud MD: Penegakan Hukum Jangan Serampangan di kanal youtube KompasTV.
“Menyesal dan sedih itu beda. Saya tidak menyesal, karena itu pilihan politik saya pada waktu itu. Tapi sedih sekali menjadi seperti itu (soal vonis eks Bupati Langkat), dan itu di luar jangkauan saya lagi,” ujarnya.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. ROSI eps. Mahfud MD: Penegakan Hukum Jangan Serampangan di kanal youtube KompasTV.
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV