> >

Jimly Asshiddiqie: MK Bukan Mahkamah kalkulator! | ROSI

Rosi | 9 April 2024, 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4). Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie melihat secara umum ini menggambarkan semua pihak (paslon maupun partai) menjadikan MK sebagai tumpuan akhir bagi semua persoalan Pemilu. Hal ini sekaligus untuk mengembalikan marwah MK yang dipercaya untuk mencari keadilan terakhir. 

Menurut Jimly, MK berwenang mengadili, menangani, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum dan keabsahan kursi. Meski demikian, hal ini tidak selalu menyangkut angka. Jimly menegaskan bahwa MK bukanlah ‘Mahkamah Kalkulator’, sehingga yang diputus oleh MK adalah hasil, bukan proses. 

Jimly mencontohkan MK pernah membuat kesalahan dalam putusan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pilkada Kobar pada tahun 2010 lalu diikuti pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Hasil pemungutan suara dalam pilkada tersebut dimenangkan oleh Sugianto-Eko.

Namun, kubu Ujang-Bambang yang juga incumbent menggugat kemenangan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko.

Mengantongi keputusan MK ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat Ujang-Bambang sebagai Bupati/Wakil Bupati Kobar untuk 5 tahun ke depan. Sugianto lantas menggugat SK itu dan hasilnya dibatalkan oleh PTUN Jakarta hingga MA.

 

Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Pilpres Dituding Curang, MK Panggil 4 Menteri Jokowi. Apa Kata Jimly Asshiddiqie? Di kanal youtube KompasTV. 

 

Link: https://www.youtube.com/watch?v=On-ZQAvP10w   




 

Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini

Sumber : Kompas TV


TERBARU