Aturan Baru Bikin Pinjol Tertib? |BTALK
B-talk | 21 Januari 2024, 20:07 WIBTindakan tegas pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeluarkan surat edaran berisi regulasi agar melindungi konsumen dinilai cukup baik, terlebih dengan adanya ketegasan sanksi kepada pelaku jasa pinjol illegal atau pinjol nakal bila terbukti melanggar aturan.
Lantas apakah tindakan dari OJK ini mampu meredam minat masyarakat terhadap penyedia jasa pinjaman online sehingga berkurang? Atau hanya dikarenakan literasi finansial masyarakat Indonesia yang kurang baik.
===============
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews
#kompastv #livestreaming #breakingnews
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV