Bagir Manan: Hakim Tidak Boleh Punya Konflik Kepentingan | ROSI
Rosi | 18 Desember 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung 2001-2008, Prof. Bagir Manan menyebut untuk mengukur hakim independen dan tidak diintervensi, maka ia tidak boleh memiliki konflik kepentingan saat memutus sebuah perkara. Jika dirasa punya kepentingan pada sebuah perkara, secara etika seorang hakim mestinya tidak ikut memutuskan.
Dalam Debat Pilpres 2024 pertama yang telah diselenggarakan pada Selasa (12/12/2023) lalu, Capres Ganjar Pranowo bertanya kepada Capres Prabowo Subianto soal putusan MK Nomor 90/PU-XXI/2023 yang membolehkan seorang pejabat yang terpilih dari pemilu, termasuk kepala daerah di segala tingkatan, bisa mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walau belum berusia 40 tahun.
Adapun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat putusannya pada 7 November lalu, menyatakan Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo melanggar etik berat dalam penerbitannya Putusan MK tersebut.
Putusan MK ini akhirnya menjadi pintu bagi Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo. Merespon pertanyaan Ganjar, Prabowo mengatakan tidak ada intervensi dan tetap tegak pada konstitusi.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Kejutan Debat Pertama di kanal youtube KompasTV
Link: https://youtu.be/RDZvuWA72lQ
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV