> >

Aturan Berlaku Jualan Barang di E-Commerce Naik? | B-Talk

B-talk | 19 Oktober 2023, 12:30 WIB

KOMPASTV – Jakarta, 12/10/2023 Kemenkeu – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019 dan akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2023. Penerbitan PMK tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Usut punya usut, kemajuan teknologi untuk jual beli semakin canggih pemirsa, belanja apapun produknya mau impor atau dalam negeri itu semakin mudah. Liat aja nih jumlah kunjungan dari sejumlah E-Commerce oleh warga negara Indonesia, mulai dari shopee, tokopedia, lazada, blibli, sampai bukalapak, di kuartal 3 tahun ini saja meningkat. Tidak bisa dipungkiri lagi kalau kemudahan dalam memenuhi kebutuhan sekarang tidak lepas dari E-Commerce.

Saksikan program talkshow bussines talk setiap selasa pukul 22.00 WIB hanya di KompasTV

 

Tonton tayangan lengkapnya di link berikut :

https://youtu.be/qIbT6xFpIc8?si=FjSA9gBtev_JG9ta 

Penulis : Krisna-Aditomo

Sumber : Kompas TV


TERBARU