> >

PN Jakpus Bikin Geger Karena Putusan untuk Tunda Pemiilu. Ini Penjelasan Partai Prima | DUA ARAH

Dua arah | 10 Maret 2023, 07:00 WIB

KOMPASTV - Putusan PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Kamis 2 Maret 2023 membuat gempar terkait gugatan Partai Prima berbuah keputusan untuk tunda pemilu.

Baca Juga: Pengamat: Ada Jurang Pemahaman Pro Kontra Politik Identitas | DUA ARAH

Pasalnya gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU benar-benar dikabulkan seluruhnya.

Bahkan, dalam satu putusan tersebut menyebut bahwa KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, 7 hari. 

Adakah hal mendesak sehingga tahapan Pemilu perlu ditunda? Lantas benarkah ada "operasi khusus" atas putusan PN Jakarta Pusat ini? 

Baca Juga: PDIP: Politik Identitas Itu Menghancurkan Pluralitas | DUA ARAH

Simak pembahasannya dalam Dua Arah, "Putusan PN Pusat: Manuver Tunda Pemilu", Live di KompasTV.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU