UMP 2023, Buruh Protes, Pengusaha Teriak |B-TALK
B-talk | 7 Desember 2022, 13:05 WIBKOMPASTV - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10% pada akhir November silam. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Namun sejumlah organisasi serikat buruh, termasuk organisasi buruh di DKI Jakarta, menolak penetapan kenaikan UMP ini. Menurutnya, kenaikan UMP DKI Jakarta yang berada di angka 5,6% hanya menggunakan inflasi year to year, bulan September 2021-September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober.
Senada dengan organisasi serikat buruh, sejumlah asosiasi pengusaha juga menolak penetapan kenaikan UMP 2023. Bagi pengusaha, aturan Menaker ini disebut inkonstitusional karena aturan tentang upah adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Mereka tak menyoal besaran yang ditetapkan, tetapi kepastian hukum. Maka uji materi sudah didaftarkan pada senin kemarin terkait PP 36/2021 (turunan uu ciptaker) yg belum dicabut tapi permenaker keluar.
Mampukah pemerintah menyatukan suara terkait UMP antara buruh dan pengusaha? Bagaimana langkah yang akan dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai kenaikan UMP 2023 ini? Saksikan Saksikan program B-Talk bersama jurnalis KompasTV Mysister Tarigan dalam UMP 2023, Buruh Protes, Pengusaha Teriak pada hari Selasa, 6 Desember 2022 di KompasTV.
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV