> >

Wajarkah Terdakwa Mengubah Kesaksiannya? | ROSI

Rosi | 19 Oktober 2022, 13:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal pernah mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri. 

Kepada hakim kasus kopi maut sianida, Doktor Binsar Gultom, Rosianna Silalahi mempertanyakan apakah wajar jika seorang terdakwa mengubah kesaksiannya, karena diketahui Ricky telah mengubah BAP pada 8 September 2022.

Hakim Binsar menyebut secara umum bahwa seorang terdakwa berhak melakukan perubahan BAP. Di situlah nanti akan dikorelasikan dengan fakta sesungguhnya. Hakim harus jeli menggali fakta untuk mengungkap kasus. 

Program ROSI KompasTV pada 13 Oktober 2022 menghadirkan Doktor Binsar Gultom, salah satu hakim dalam kasus kopi maut sianida yang menewaskan Mirna Salihin 6 tahun lalu oleh terpidana Jessica Wongso yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Seperti kasus Sambo, kasus kopi maut sianida mendapat perhatian publik yang luar biasa. 

Selengkapnya saksikan dalam ROSI Uncut “Pertaruhan Hakim di Sidang Sambo” di kanal Youtube KompasTV. 

#sidangferdysambo #ferdysambo #putricandrawathi

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU