Kenapa DPR Suka Ganggu KPK? - ROSI
Rosi | 13 Juni 2018, 19:50 WIBArsul Sani menegaskan, bahwa UU Tipikor akan tetap berlaku sebagaimana mestinya walaupun dimasukan ke dalam RKUHP.
Sehingga KPK tidak perlu khawatir bahwa kewenangannya akan hilang, karena RKUHP ini dirancang untuk menyatukan semua hukum yang ada di bawah KUHP. Bukan untuk mengganggu KPK.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV