> >

Bagaimana Ketersediaan Pejabat Daerah Saat UU Pemilu Berubah? - SATU MEJA THE FORUM (Bag 3)

Satu meja | 12 Februari 2021, 11:08 WIB

KOMPASTV - Rencana revisi Undang-undang Pemilu menuai kontroversi. Presiden Jokowi menolak usulan Pilkada Serentak digelar pada 2022 atau 2023. Pilkada Serentak harus tetap digelar pada 2024. Partai politik anggota koalisi juga rame-rame ikut mendukung sikap Jokowi, termasuk Partai Golkar dan Nasdem yang sebelumnya mendukung revisi. Bahkan, PAN yang bukan anggota koalisi juga ikut menyokong sikap Jokowi.

Kuat dugaan, ada agenda politik di balik penolakan revisi UU Pemilu, khususnya terkait normalisasi Pilkada Serentak. Pilkada Serentak ‘dipaksakan’ tetap digelar pada 2024 karena tak ingin memberi angin dan membuka ruang munculnya tokoh-tokoh politik yang berpeluang dan berpotensi menjadi pesaing dalam Pilpres 2024. Untuk itu, beragam cara digunakan mulai dari lobi, tawaran posisi hingga mengumpulkan relawan.

Mengapa Jokowi dan sejumlah parpol menolak revisi UU Pemilu? Apa benar hal itu dilakukan guna menjegal tokoh-tokoh politik yang berpotensi maju dalam Pilpres 2024? Saksikan talkshow Satu Meja The Forum “Pertaruhan Politik Pilkada Serentak 2024” Rabu, 10 Februari 2021 pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV bersama jurnalis senior Harian Kompas, Budiman Tanuredjo.

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU