Tak Masalah Dengan Definisi Ekstremisme, Banser Dukung Perpres No 7/ 2021 - ROSI
Rosi | 23 Januari 2021, 15:15 WIBKOMPASTV- Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) pada 6 Januari 2021 lalu.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menanggulangi ekstremisme yang mengarah pada aksi terorisme. Namun, banyak pihak yang juga merasa keberatan dengan Perpres ini karena menimbulkan kesan terlalu terburu-buru dalam pembuatannya.
Lantas apa saja yang menjadi keberatan mereka yang mengkritik Perpres ini? Dan bagaimana pembelaan pemerintah?
Saksikan pembahasannya di Talkshow ROSI Eps. Jurus Baru Lawan Ekstremisme, pukul 20.00 WIB bersama Komjen Boy Rafli Amar (Kepala BNPT), Ihsan Ali-Fauzi (Direktur Pusad Paramadina), Sukamta (Anggota Komisi 1 DPR F-PKS), Mohammad Nuruzzaman (Komandan Densus 99 Banser), dan M. Isnur (Ketua Divisi Advokasi YLBHI)
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV